Lebaran dan Jabat Tangan


Kita mengenal lebaran dengan tradisi jabat tangan untuk melebur dosa
Tapi di era pandemi ini, kita dianjurkan unt tidak saling berjabat tangan menghindari penyebaran covid-19

Sesungguhnya bagaimanakah Islam memandang jabat tangan itu?
Mari kita baca penjelasan Nabi saw
_"Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah"_ [HR Abu Dawud]

Tapi, apakah cuma itu haditsnya?
Mari kita tengok hadits lain
_"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya"_ [HR Thobroni]

Nah dari dua penjelasan kita diperoleh suatu pemahaman, bahwa jabat tangan itu *dianjurkan dan dapat menghapuskan* dosa adalah unt yg *satu gender* atau *hanya dg mahramnya* saja.

Sedangkan jabat tangan dg *wanita non mahram* itu hukumnya *haram* berdasarkan hadits kedua.

Terus siapa saja mahram kita?
Mari kita baca penjelasan Allah yg secara ekplisit di QS An Nur: 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan *janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)*, *kecuali kepada* suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Coba dibaca perlahan-lahan ya arti ayatnya
Bahwa mahram perempuan itu adalah dimana perempuan bisa menunjukkan aurat yg biasa nampak seperti kaki dan kepala, kepada yg disebutkan berikut:
1. Suami mereka
2. Ayah mereka ke atas termasuk kakek yg lurus nasabnya
3. Ayah mertua mereka
4. Anak laki-laki mereka
5. Anak laki-laki dari suami mereka (anak tiri)
6. Saudara kandung yg laki-laki
7. Keponakan laki-laki dari saudara kandung laki-laki maupun perempuan
8. Perempuan islam
9. Budak/hamba sahaya *hari ini sudah tidak ada perbudakan
10. Pelayan laki-laki yg tdk punya keinginan trhdp perempuan
11. Anak-anak yg belum mengerti aurat perempuan

_Kalo perempuan tidak boleh menampakkan aurat kpd selain yg disebut di atas, apakah juga boleh berjabat tangan dg yg selain disebutkan di atas?_
Jawabannya *tidak*, maka bantulah juga kaum perempuan yg berusaha menjaga dirinya dengan tidak mengulurkan tangan unt berjabatan 😊

Masih ditambah dg penjelasan lain tentang mahram atau *perempuan yg tdk boleh dinikahi oleh laki-laki* di QS An Nisa: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Mari kita tuliskan ulang siapa saja yg tdk boleh dinikahi oleh seorang laki-laki:
1. Ibunya ke atas termasuk neneknya
2. Anak perempuannya yg kandung *dari istri yg sah
3. Saudara perempuan kandung
4. Bibi mereka dari jalur ayah dan ibu atau saudara perempuan ayah ibu mereka yg sekandung
5. Keponakan dari saudara kandung yg laki-laki maupun perempuan
6. Ibu susu
7. Saudara perempuan sesusuan
8. Ibu mertua
9. Anak perempuan dari istri atau anak tiri
10. Istri anak kandung atau menantu

Masya allah, sudah sejelas itu ya Allah menyebutkan dalam kitabNya yg mulia. Mungkin masih ada yg perlu penjelasan lebih detail, silahkan bisa dicari lagi penjelasan referensinya atau bertanya ke alim ulama yg lebih tinggi ilmunya.

Tulisan pendek ini hanya sekadar pengingat diri unt kembali memperhatikan batasan-batasan apa yg harus dijaga.
Wallahu a'lam

Komentar